jpnn.com, BANJARMASIN - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banjarmasin menetapkan oknum guru di salah satu SMPN sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap tiga murid.
"Hasil pemeriksaan diketahui oknum guru tersebut berinisial RMS (30) warga Kecamatan Banjarmasin Utara," kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa, Minggu.
Eru mengatakan tersangka mengakui telah melakukan pencabulan terhadap tiga muridnya saat kegiatan Pramuka melaksanakan perkemahan Sabtu dan Minggu di sekolah.
"Tersangka RMS sudah kami lakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatan bejat yang dilakukan terhadap anak didiknya," ujar Kasat Reskrim.
Selain itu, atas perbuatan tersangka, penyidik menjeratnya dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Untuk diketahui, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin bersama anggota Resmob Subdit III Dit Krimum Polda Kalimantan Selatan meringkus seorang oknum guru SMPN yang diduga melakukan perbuatan cabul kepada ketiga anak muridnya.
"Penangkapan terhadap RMS dilakukan oleh tim gabungan pada Rabu (5/2) malam, sekitar pukul 23.50 WITA saat berada di rumah," ucap AKP Eru Alsepa.
Eru mengatakan kejadian pencabulan yang dilakukan oleh RMS terjadi pada Minggu (15/12) dini hari, sekitar pukul 02.30 WITA, saat kegiatan Persami di salah satu SMPN di Kota Banjarmasin.