jpnn.com, PALEMBANG - Oknum polisi bernama Bripka Rio Ronaldo M yang melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono membenarkan bahwa oknum anggotanya tersebut positif memakai obat - obat terlarang.
Namun, pihaknya belum dapat memastikan obat terlarang apa yang digunakan oknum anggotanya tersebut. Kandungan tersebut masih akan diidentifikasi.
"Hari ini juga yang bersangkutan menjalankan pemeriksaan tes urin. Kami mendapatkan informasi bahwa hasilnya positif menggunakan barang-barang yang berbahaya (obat terlarang), tetapi belum tau obat terlarang jenis apa yang dipakai," terang Harryo (18/4/2025).
Di sisi lain, Bripka Rio Ronaldo Manurung juga memiliki senjata api (senpi) airsoft gun, padahal anggota Satbinmas tempatnya bertugas tak memerlukan senjata tersebut.
"Saya perintahkan Kasi Propam untuk melakukan langkah-langkah yang seksama. Kami menduga yang bersangkutan bertugas di bidang pembinaan. Namun, memiliki senjata api (Senpi)," kata Harryo.
Setelah dilakukan pengecekan ke bagian logistik, benar bahwa Bripka Rio tidak dibekali senpi dalam berdinas. Ternyata senpi jenis airsoft gun tersebut dimilikinya secara ilegal.
"Ternyata, yang bersangkutan memiliki senjata airsoftgun yang dibeli dari rekannya. Secara administrasi, dia tidak dilengkapi legalitas pembelian senpi tersebut (ilegal)," jelas Harryo.