jpnn.com, JAKARTA - Ormas Islam Indonesia mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang rangkap jabatan Profesor Nasaruddin Umar sebagai Menteri Agama RI dan Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta.
Ormas Islam menilai rangkap jabatan tersebut melanggar regulasi.
Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Pasal 23 disebutkan menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, termasuk sebagai pemimpin organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Oleh karena itu, Ketua Dewan Pertimbangan Al Washliyah Yusnar Yusuf Rangkuti mendesak agar semua pejabat negara mengikuti undang-undang tersebut, termasuk Menteri Agama.
“Kalau memang ada aturannya, yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, tidak boleh rangkap jabatan dan pemahaman terhadap rangkap jabatan itu termasuk Imam Masjid Istiqlal maka mesti merujuk atau mengikuti undang-undang itu,” ujar Yusnar kepada di Jakarta, Selasa (25/2/2025).
"Jadi, sebaiknya pemerintah tidak memberikan jabatan itu kepada dia lagi tetapi harus kepada orang lain. Kalau aturannya memang seperti itu,” ucap mantan Ketum PB Al Washliyah ini.
Menurut dia, yang membuat aturan itu adalah pemerintah. Oleh karena itu, dia heran jika pemerintah sendiri tidak menegakkannya.
"Masa pemerintah tidak mau mengikuti aturan itu? Yang membuat aturan itu pemerintah kan? Karena masjid itu adalah masjid negara bukan masjid biasa dan perbelanjaannya itu dari negara. Jadi, ada APBN-nya,” kata dia.