PA Surabaya Ungkap 6.080 Kasus Perceraian Sepanjang 2025, Usia 30–40 Tahun Paling Rentan

4 weeks ago 26

Rabu, 28 Januari 2026 – 12:07 WIB

PA Surabaya Ungkap 6.080 Kasus Perceraian Sepanjang 2025, Usia 30–40 Tahun Paling Rentan - JPNN.com Jatim

Suasana pelayanan di Pengadilan Agama (PA) Surabaya, Jawa Timur, Selasa (27/1/2026). (ANTARA/ Faizal Falakki)

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pengadilan Agama (PA) Surabaya mencatat peningkatan jumlah perkara perceraian sepanjang tahun 2025. Total permohonan cerai yang masuk mencapai 6.080 perkara, naik dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebanyak 5.644 perkara.

Humas Pengadilan Agama Surabaya Akramuddin mengatakan dari ribuan perkara tersebut, cerai gugat yang diajukan oleh pihak perempuan masih mendominasi. Dari total perkara perceraian, cerai gugat sebanyak 4.469 perkara, sedangkan cerai talak yang diajukan pihak laki-laki sebanyak 1.611 perkara.

Dia menjelaskan dominasi cerai gugat bukan hanya terjadi di Surabaya, tetapi juga hampir di seluruh pengadilan agama di Indonesia.

“Fenomena cerai gugat ini memang selalu lebih tinggi, bukan hanya di Surabaya, tetapi juga hampir di seluruh pengadilan agama di Indonesia,” katanya.

Menurut Akramuddin, ada sejumlah faktor yang mendorong perempuan lebih banyak mengajukan gugatan cerai, mulai dari faktor psikologis hingga sosial.

Dia menilai faktor perasaan dan psikologis sering membuat perempuan lebih cepat mengambil keputusan untuk berpisah ketika menghadapi persoalan rumah tangga.

“Mungkin karena faktor perasaan dan psikologis. Ketika ada masalah sedikit, sebagian perempuan langsung memilih ke pengadilan,” ujarnya.

Selain itu, dukungan keluarga terutama orang tua juga kerap memengaruhi keputusan perempuan untuk mengakhiri pernikahan, khususnya jika dinilai mengalami penderitaan dalam rumah tangga. Meski bukan faktor dominan, peran keluarga tetap ada.

PA Surabaya mencatat 6.080 perkara perceraian sepanjang 2025. Cerai gugat masih mendominasi dan ekonomi jadi faktor utama.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |