jpnn.com - Ahli Hukum Pidana dari Sumatera Utara Berlian Simarmata menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga berwenang untuk mengaudit kerugian negara.
Berlian pun meminta semua pihak, terkhusus Aparat Penegak Hukum (APH) untuk patuh terhadap putusan MK tersebut.
Menurut Berlian, putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 adalah jawaban permasalahan yang selama ini mengambang di Tengah-tengah penegakan hukum di Indonesia. Sebab, sering kali hasil audit yang diakui oleh negara secara konstitusi, yaitu BPK, dikesampingkan oleh hasil auditor lembaga lain yang digunakan oleh Penegak Hukum dalam penanganan perkara Korupsi.
Berlian menyebut permasalahan itu terjadi saat lahirnya Surat Edaran Mahkama Agung (SEMA) Nomor 2 tahun 2024 yang memperbolehkan lembaga auditor di luar BPK dapat melakukan audit kerugian negara.
SEMA itu menggantikan SEMA No 4 Tahun 2016 yang sebelumnya menyatakan bahwa hanya BPK sebagai pemegang wewenang.
"Inilah yang sering dijadikan alat, sehingga banyak praktik-praktik penyimpangan yang terjadi. Dengan putusan MK terbaru ini, maka penegasan SEMA N0 4 Tahun 2016 yang sempat diganti itu, kembali berlaku karena sudah dipertegas MK," terangnya.
Dosen Hukum UNIKA Santo Thomas itu menilai putusan MK tersebut juga penegasan MK terkait perhitungan kerugian negara tidak boleh lagi ada asumsi atau potensi, melainkan perhitungan pasti yang jelas.
Disinggung mengenai perkara dugaan korupsi yang sedang berjalan, baik di tingkat penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan atau sedang berjalan di proses persidangan, Berlian berpendapat bahwa semua pihak harus berpedoman dengan putusan MK tersebut.




















































