jpnn.com, JAKARTA - Menempatkan Polri di bawah naungan kementerian dinilai bukan sekadar solusi yang tidak tepat, melainkan kekeliruan fundamental yang berisiko menjadi blunder bagi demokrasi.
Pakar Hukum Universitas Tarumanagara Hery Firmansyah menegaskan meskipun integrasi ini menjanjikan transformasi birokrasi, kenyataannya mekanisme tersebut justru akan menciptakan mata rantai persoalan Polri yang lebih kompleks.
Model ini tidak akan membenahi akar masalah internal kepolisian, tetapi berpotensi besar menyeret institusi penegak hukum ke dalam pusaran politisasi, mengingat posisi Menteri merupakan jabatan politik yang sangat dinamis.
Dampaknya, independensi Polri dalam menjalankan fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat akan terancam oleh kepentingan sektoral, yang pada akhirnya justru menjauhkan Polri dari marwahnya sebagai pelindung rakyat yang netral dan profesional.
"Kita melihat undang-undang dan sejarah juga. Bahwa sejak dulu peran Polri itu tidak di bawah kementerian, tetapi koordinasi langsung di bawah presiden. Kalau dirasa ada yang kurang, maka mengubahnya, bukan menjadikannya di bawah kementerian," ujar Hery kepada wartawan, Jumat, 27 Februari 2026.
Menjaga marwah profesionalisme Polri adalah harga mati dalam menjalankan tugas utamanya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Adapun penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi mempersempit ruang gerak operasional kepolisian, terutama dalam menjaga ketertiban umum yang menuntut kecepatan dan independensi.
Secara fungsional, integrasi ini dikhawatirkan akan memperumit jalur koordinasi di tengah budaya patronase yang masih menjadi tantangan besar di birokrasi Indonesia.




















































