jpnn.com, JAKARTA - Putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan perkara Andrie Yunus yang telah dilimpahkan ke Peradilan Militer, memunculkan perdebatan mengenai batas kewenangan antara peradilan umum dan peradilan militer.
Pakar hukum Agus Widjajanto menilai situasi tersebut merupakan contoh nyata benturan yurisdiksi antara peradilan umum dan peradilan militer yang berpotensi menimbulkan dualisme penanganan perkara apabila tidak diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut Agus, persoalan utama terletak pada kompetensi absolut lembaga peradilan dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara.
"Ini merupakan situasi benturan yurisdiksi antara peradilan umum dan peradilan militer. Ketika putusan praperadilan PN Jaksel memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan, sementara perkara yang sama sudah dilimpahkan ke Peradilan Militer dan sedang menunggu putusan, maka muncul persoalan kewenangan yang harus dilihat berdasarkan aturan hukum yang berlaku,” ujar Agus dalam keterangan tertulis pada Selasa (2/6/2026).
Dasar Hukum Benturan Kewenangan
Agus menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, khususnya Pasal 65, apabila terdakwa berstatus prajurit TNI aktif maka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara adalah Peradilan Militer.
Sementara itu, KUHAP Pasal 1 angka 10 mengatur bahwa praperadilan hanya berwenang menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, serta sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Selain itu, Pasal 82 KUHAP menegaskan bahwa putusan praperadilan hanya mengikat terhadap perkara yang sedang diperiksa dalam lingkungan peradilan umum.






















































