Soal Kasus Wawalkot Bandung Erwin, Kajati Jabar: Tidak Bisa Dipaksakan

2 hours ago 6

 Tidak Bisa Dipaksakan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Wali Kota Bandung Erwin. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat buka suara mengenai kelanjutan kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan, Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung, Rendiaga Awangga yang saat ini berjalan di tempat.

Pihaknya menyatakan, apabila bukti tidak ada, maka kasus tidak bisa dipaksakan.

"Tahapan sudah dilakukan, makanya saya katakan kalau bisa naik, naik, kalau gak bisa naik dicari alat buktinya, kalau tetap tidak bisa ya mau bilang apa," kata Kepala Kejati Jawa Barat Sutikno di sela-sela acara pisah sambut Kejati Jabar di Gedung Pakuan, Selasa (2/6/2026).

Ia menuturkan penanganan perkara harus dilakukan berdasarkan fakta dan perbuatan. Pihaknya mengantisipasi penanganan perkara berdasarkan asumsi.

"Jadi nangani perkara itu harus berdasarkan fakta perbuatan, gak boleh kita asumsi," ucap dia.

Ia pun meminta untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.

Seperti diketahui, Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada Desember 2025.

Namun, hingga Maret 2026 keduanya belum ditahan oleh Kejari Kota Bandung.

Kajati Jabar Sutikno menjelaskan kelanjutan kasus dugaan korupsi Erwin dan Rendiaga. Menurutnya, perkara tidak bisa dipaksakan tanpa alat bukti.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |