jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Indonesia akan memberlakukan kebijakan pembatasan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026.
Kebijakan tersebut berlaku pada sejumlah platform populer seperti YouTube, TikTok, Instagram, hingga gim daring seperti Roblox.
Langkah ini diambil sebagai upaya melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital, mulai dari paparan konten berbahaya hingga potensi kecanduan media sosial.
Menanggapi kebijakan tersebut, Pakar Kajian Budaya dan Media Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSURA) Radius Setiyawan menilai persoalan media sosial tidak hanya terkait usia pengguna.
Menurutnya, sistem algoritma yang digunakan platform digital juga perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah.
“Masalahnya bukan hanya siapa yang boleh mengakses, tetapi bagaimana algoritma mendorong pengguna terus berada di dalam platform tersebut. Artinya, kalau algoritmanya tidak diatur, pembatasan usia bisa saja hanya menjadi kebijakan simbolik,” kata Radius, Sabtu (7/3).
Radius menjelaskan algoritma media sosial saat ini dirancang untuk membuat pengguna bertahan lebih lama di platform dengan menampilkan konten yang paling menarik perhatian.
Konten tersebut, kata dia, sering kali bersifat sensasional, ekstrem, atau memancing emosi sehingga pengguna terdorong untuk terus menonton.

















































