jpnn.com - Pegiat Aktivis Lingkungan Hidup Indonesia (PALHI) mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (21/8).
Mereka mendesak Kejagung memperluas pengusutan dugaan praktik transfer pricing dan under-invoicing yang dikaitkan dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Koordinator PALHI Belly Putra Malingga mengatakan dugaan praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 2 triliun.
"Kami minta Kejagung mengusut tuntas, jangan berhenti pada dua tersangka," kata Belly saat menyampaikan keterangan dalam aksi tersebut.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan dua orang berinisial BP dan SR sebagai tersangka. Keduanya disebut merupakan pemeriksa pajak Kementerian Keuangan.
PALHI meminta penyidik menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Mereka juga mendorong aparat mengungkap struktur kepemilikan dan pengendalian perusahaan apabila ditemukan indikasi keterkaitan dengan dugaan pelanggaran.
"Kami ingin pihak yang kami nilai sebagai big boss juga diperiksa," ujar Belly.
Selain perkara dugaan manipulasi ekspor pulp, PALHI menyoroti persoalan lingkungan yang mereka kaitkan dengan aktivitas perusahaan di wilayah Sumatera.















.jpeg)





































