Pansel Buka Lowongan Dewan Komisioner OJK, Anggota Parpol Dilarang Daftar

1 day ago 22

Pansel Buka Lowongan Dewan Komisioner OJK, Anggota Parpol Dilarang Daftar

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi - lowongan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ANTARA/HO-OJK

jpnn.com, JAKARTA - Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), resmi mencari kandidat untuk mengisi posisi kosong di kelembagaan tersebut.

Proses seleksi didasarkan pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU Nomor 4 Tahun 2023).

Terdapat tiga jabatan krusial yang akan diisi melalui proses seleksi, di antaranya Ketua Dewan Komisioner, Wakil Ketua Dewan Komisioner, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Persyaratan utama bagi calon pendaftar meliputi kewarganegaraan Indonesia, memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik, serta cakap melakukan perbuatan hukum. 

Selain itu, pelamar diwajibkan sehat secara jasmani dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan kepailitan.

Dari sisi profil profesional, pelamar harus memiliki pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan paling singkat 10 tahun. 

Batas usia yang ditetapkan oleh panitia yakni paling tinggi 65 tahun pada saat 2 Juni 2026 mendatang.

Terkait rekam jejak hukum, calon tidak boleh pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan. 

Pansel Pemilihan Calon Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencari kandidat untuk mengisi posisi kosong.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |