bali.jpnn.com, JIMBARAN - Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali kembali turun ke lapangan, melakukan sidak sejumlah objek wisata di Pulau Dewata.
Sasaran kali ini adalah PT Jimbaran Hijau (JH).
Sidak dilakukan setelah Pansus TRAP DPRD Bali menerima laporan laporan warga Desa Adat Jimbaran yang dibatasi aksesnya untuk beribadah ke Pura Belong Batu Nunggul.
Puncaknya, warga dilarang melakukan perbaikan pura, padahal proses renovasi merupakan amanat dari dana hibah Pemprov Bali.
Dalam sidak tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali meminta PT JH membuka akses agar masyarakat dapat beribadah ke pura.
“Pansus sudah menyampaikan (ke perusahaan) sekarang memberi ruang seluas-luasnya kepada masyarakat adat yang mempunyai pura tempat ini untuk beribadah,” kata Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha dilansir dari Antara.
Menurut I Made Supartha, sesuai perintah undang-undang tidak ada yang boleh menghalangi warga yang hendak beribadah.
“Termasuk kegiatan-kegiatan apapun untuk memperbaiki tempat ibadah tempat sembahyang silakan dilakukan,” ujar I Made Supartha.






.jpeg)












































