bali.jpnn.com, BADUNG - Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali kembali bertindak tegas.
Lapangan olahraga padel bernama Jungle Padel di wilayah Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung disegel karena melanggar jalur hijau.
Temuan Pansus TRAP DPRD Bali, usaha tersebut berdiri hanya bermodalkan sistem perizinan terintegrasi (OSS) yang dikelola pusat tanpa izin pemerintah daerah.
Usaha tersebut berdiri di Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sekaligus Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Itu artinya, lapangan padel tersebut dipastikan melanggar tata ruang sebab lahan tersebut tidak semestinya digunakan untuk pembangunan nonpertanian.
“Ternyata lapangan ini berdiri di lahan pertanian pangan berkelanjutan,” ujar Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha dilansir dari Antara.
Menurut dia, kegiatan seperti ini jelas tidak diizinkan, tidak boleh ada pembangunan dalam bentuk apa pun di atas lahan LP2B.
Berdasarkan ketentuan tata ruang Provinsi Bali, kawasan tersebut berada pada peruntukan zona hijau P1 serta masuk LP2B, sehingga tidak diperbolehkan adanya bangunan atau kegiatan usaha apa pun selain pertanian.













.jpeg)





































