bali.jpnn.com, DENPASAR - Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali melakukan sidak langsung ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura, Senin (2/2) kemarin.
Pansus TRAP DPRD Bali berusaha mengecek dugaan perubahan fungsi Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai di kawasan tersebut.
Menurut Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha, sidak ini berawal dari aduan masyarakat yang mengatakan adanya perubahan fungsi tahura yang ditukar guling dengan lahan yang tidak sesuai.
Pansus TRAP hendak melihat langsung lahan yang dahulu merupakan tahura di dalam area KEK Kura-Kura Bali, serta membongkar apakah terdapat cacat administrasi sehingga izinnya diberikan oleh pemerintah.
“Ada permohonan dari PT BTID (pengelola KEK Kura-Kura Bali) untuk diubah fungsi seluas 82,14 hektare.
Pertanyaan kami, ketika ada rencana ingin mengubah fungsi kan perlu mekanisme kajian yang dalam,” kata Made Supartha dilansir dari Antara.
I Made Supartha mengatakan lahan pengganti selaus 44 hektare di Jembrana dan 40,2 hektare di Tulamben Karangasem perlu diperjelas.
“Kami tidak tahu seperti apa mekanismenya karena dinarasikan perbandingannya 1:1.

















































