jpnn.com - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat menyatakan perkara korupsi pengadaan mukena dan sarung tahun 2024 di Kabupaten Lombok Barat dengan empat tersangka, segera masuk ke persidangan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid menyebut perkara ini akan segera disidangkan karena penanganan sudah tuntas di tahap penyidikan.
"Karena hari ini kami laksanakan tahap dua dari empat tersangka, jadi, dalam waktu dekat perkara ini akan kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," kata dia di Mataram, Selasa (6/1/2026).
Tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka ini dilaksanakan di Kantor Kejari Mataram.
Para tersangka korupsi mukena dan sarung hadir dengan didampingi masing-masing kuasa hukum.
Dari empat tersangka, salah seorang di antaranya dengan identitas perempuan berinisial DD tidak dilakukan penahanan karena alasan sakit.
"Yang bersangkutan sakit akut, makanya kami jadikan tahanan kota," ujar dia.
DD yang merupakan pejabat Dinas Sosial Lombok Barat tersebut berstatus tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni MZ yang juga pejabat Dinsos Lombok Barat, AZ selaku anggota DPRD Lombok Barat, dan dari pihak swasta berinisial R.






















































