bali.jpnn.com, MATARAM - Kadiv PPPH Edward James Sinaga bersama Pokja BSK dan Pokja Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum NTB mengikuti secara daring Diskusi Strategi Kebijakan Tahun 2025, Selasa (2/9).
Kegiatan yang digelar Kanwil Kemenkum Bengkulu ini mengambil tema "Analisis Implementasi Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum".
Diskusi ini dibuka oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Junarlis.
Junarlis menyampaikan sambutan dari Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSKH) Kemenkum RI. Junarlis menekankan pentingnya diskusi ini sebagai wadah informasi dan penguatan sinergi antar-pemangku kepentingan.
Junarlis juga menekankan bahwa peran paralegal perlu difokuskan untuk memberikan akses bantuan hukum yang sah dan efektif bagi masyarakat.
Ketua Tim Analisis Hero Herlambang sebagai narasumber pertama menyampaikan beberapa pokok sasaran analisis dan strategi kebijakan.
Hero menekankan tentang peran Kantor Wilayah dalam implementasi Permenkumham No. 3/2021, khususnya dalam mendukung layanan bantuan hukum.
Hero juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap efektivitas pendidikan dan pelatihan paralegal yang sudah berjalan sejak 2019.