jpnn.com, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan pihaknya akan melaporkan para anggota DPR RI yang sudah dinonaktifkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Menurutnya, Partai Buruh bakal melaporkan anggota DPR RI nonaktif tersebut pada Rabu (3/9).
Laporan itu lantaran penonaktifkan para anggota DPR tersebut tidak tercantum dalam Undang-undang MKD.
"Pengertian non-aktif itu kan enggak ada di undang-undang MKD Partai Buruh sama KSPI akan melaporkan para anggota DPR tersebut ke MKD hari Rabu," ungkap Said Iqbal kepada wartawan, di Istana Negara, pada Senin (1/9).
Dia berharap, para anggota DPR yang dinonaktifkan itu bisa mendapatkan sanksi berupa diberhentikan dari kursi wakil rakyat.
"Jadi, nanti biar MKD yang memutuskan apa sanksi yang diberikan kepada anggota DPR. (Harapannya) ya diberhentikan saja lah, kan menimbulkan huru-hara ya," tuturnya.
Diketahui, sejumlah anggota DPR RI dinonaktifkan dari posisinya. Para anggota itu, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach yang dinonaktifkan oleh Partai Nasdem.
Kemudian, Partai Amanat Nasional (PAN) yang menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya. Serta Partai Golkar yang menonaktifkan Adies Kadir.