jpnn.com, JAKARTA - Persidangan sengketa pemecatan siswa SD Kristen Kalam Kudus Sorong (SKKKS) MKA (9) kembali digelar di Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat Daya pada Rabu (7/12).
Ketua Majelis Hakim, Wara Laso, menegur keras pihak tergugat atas ketidaksiapan dalam menghadirkan barang bukti.
Ketua Majelis Hakim PN Sorong, Wara Laso, menegur keras pihak tergugat atas ketidaksiapannya menghadirkan barang bukti.
Barang bukti yang dihadirkan hanya tangkapan layar pesan WhatsApp keluarga yang dipotong, sehingga tidak memiliki konteks utuh dan tidak dapat diverifikasi.
Direktur PASTI Indonesia, Lex Wu, pihaknya memberikan apresiasi tinggi kepada Ketua Majelis Hakim Wara Laso dan jajaran hakim yang menunjukkan sikap profesional, tegas, dan empatik dalam menangani perkara ini.
“Majelis Hakim telah menunjukkan integritas luar biasa. Mereka tidak hanya menegakkan hukum secara prosedural, tetapi juga memperlihatkan kepedulian terhadap nasib seorang anak yang menjadi korban diskriminasi. Ini adalah teladan bahwa pengadilan bisa menjadi benteng terakhir keadilan bagi rakyat kecil,” kata Lex dalam keteranngannya.
Dia juga menduga ada indikasi mobilisasi guru-guru yang seharusnya berada di kelas untuk mendidik anak-anak justru diarahkan ke pengadilan, meninggalkan ruang kelas kosong.
Akibatnya, hak belajar siswa dikorbankan demi kepentingan Yayasan.






















































