jpnn.com, MANADO - Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Manado dan Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) membedah implementasi KUHP Nasional dan tantangan harmonisasi KUHAP dalam implementasi penegakan hukum.
Pembedahan tersebut dilakukan melalui Seminar Nasional bertajuk "Implementasi KUHP Nasional dan Tantangan Harmonisasi KUHAP dalam Implementasi Penegakan Hukum" yang dihelat secara hybrid alias luring dan daring pada Jumat, (12/6).
Seminar ini menghadirkan Wamenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan sebagai pembicara kunci dan ada pula 5 orang narasumber lainnya.
Otto Hasibuan yang juga Ketua Umum (Ketum Peradi) menyampaikan pemerintah tengah menyiapkan sejumlah aturan turunan setelah diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru.
"Ada beberapa undang-undang yang diatur, pertama Undang-Undang tentang Syarat dan Tata Cara Permohonan Grasi. Itu sedang digarap," katanya.
Selanjutnya UU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati serta Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Perubahan Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara.
"Peraturan pemerintah tentang Tata Cara dan Batas Pengurangan dan Perpanjangan Masa Pengawasan dan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan Bagi Korporasi," ucapnya.
Adapun lima pembicara lainnya dimulai dari Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Prof Topo Santoso yang menyampaikan KUHP baru telah mengatur tentang permufakatan jahat.













.jpeg)








































