jpnn.com - Tim Subdit Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap seorang pecatan polisi bersama tiga rekannya.
Mereka ditangkap lantaran membawa dua pucuk senjata api rakitan dan narkoba jenis sabu-sabu.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu'min Wijaya menyebut keempat tersangka masing-masing berinisial AP (pecatan polisi), TP, RP, dan RG, seluruhnya merupakan warga asal Pagaralam.
"Penangkapan itu dilakukan di kawasan Jalan Mayor Santoso, Kecamatan IT II, Palembang, setelah tim menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan." ujarnya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita dua pucuk senjata api rakitan laras pendek, dua butir amunisi aktif, dan beberapa paket sabu-sabu siap edar.
Saat ini keempat tersangka itu masih dalam proses pemeriksaan intensif untuk mendalami asal-usul senjata dan jaringan narkotika yang terlibat.
"Penangkapan ini hasil tindak lanjut informasi masyarakat. Kami masih kembangkan apakah mereka terlibat dalam jaringan lebih besar," ujar Nandang.
Menurut dia, para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ant/jpnn)