jpnn.com - Pegiat media sosial sekaligus pendiri Malaka Project Ferry Irwandi mengkritik Revisi Undang-Undang Kejaksaan tahun 2021.
Dia menganggap UU Kejaksaan memunculkan kekhawatiran besar terhadap independensi hukum di Indonesia.
Salah satu sorotan utama adalah pasal yang mengatur bahwa pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan terhadap seorang jaksa hanya dapat dilakukan dengan izin Jaksa Agung.
Ketentuan ini dinilai memberikan imunitas yang berpotensi mengancam keadilan dan supremasi hukum.
“Kita berbicara tentang sebuah lembaga yang semakin hari semakin overpower. Dengan ketentuan bahwa jaksa hanya dapat diproses hukum atas izin Jaksa Agung, ini memberikan hak imunitas yang sangat berbahaya,” ujar Ferry dalam keterangannya, Rabu (29/1).
Menurut dia, imunitas ini sebenarnya dapat diterima jika tujuannya untuk melindungi jaksa yang menjalankan tugasnya secara profesional.
Namun, bagaimana jika pelanggaran hukum dilakukan jaksa di luar tugas tersebut.
“Ini yang menjadi masalah. Tidak ada mekanisme yang jelas untuk menangani jaksa yang terlibat tindak pidana di luar tugasnya,” kata dia.