jatim.jpnn.com, SURABAYA - Rochmat Tri Hartanto alias Antok (32) pelaku pembunuhan disertai mutilasi kepada wanita bernama Uswatun Khasanah atau Ana (29) terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman mengungkapkan peristiwa pembunuhan yang dilakukan terhadap perempuan yang Antok pacari selama tiga tahun itu telah direncanakan pelaku.
Antok melancarkan aksinya dengan mengajak korban untuk menginap di hotel kawasan Kota Kediri. Di sana nyawa Ana melayang. Korban dicekik hingga tewas setelah cekcok dengan pelaku.
“Setelah check in, terjadi percekcokan hingga tersangka mencekik dan korban meninggal dunia,” kata Farman saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (27/1).
Tak berhenti sampai di situ, niatan untuk memutilasi Ana itu muncul setelah pelaku berusaha untuk memasukkan jenazah korban ke dalam koper merah, tetapi tidak muat.
Pelaku memotong kepala korban terlebih dahulu, lalu dilanjutkan kaki kiri hingga batas paha, dan kaki kanan hingga batas lutut.
“Potongan-potongan tubuh itu kemudian dibungkus plastik warna hitam menyerupai paket dan dilekan di rumah neneknya di Tulungagung,” bebernya.
Keesokan harinya, pelaku membuang potongan-potongan tubuh Ana ke beberapa lokasi, yakni kepala di Trenggalek, dua kaki kiri dan kanan di Ponorogo, dan tubuh korban di dalam koper dibuang di Ngawi. (mcr23/jpnn)