kaltim.jpnn.com, CISAUK - Seorang pria berinisial SP (31), pelaku pemalsuan surat izin mengemudi (SIM) hingga ijazah serta dokumen lainnya yang diperjualbelikan secara ilegal ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya mengungkapkan penangkapan tersangka SP di kawasan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Upaya pengamanan ini sebagai tindak lanjut dari pelaporan adanya temuan peredaran SIM palsu di masyarakat," ungkap AKP Dhady, dikutip Jumat (30/1).
Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran SIM palsu, lanjut Dhady, Unit Reskrim Polsek Cisauk menyelidiki hingga akhirnya tim opsnal berhasil mengamankan terduga pelaku pemalsuan surat di wilayah Ciseeng, Bogor.
Dia mengatakan berdasarkan pemeriksaan, tersangka SP mengakui telah melakukan pemalsuan berbagai dokumen penting, di antaranya SIM, KTP, kartu NPWP, ijazah, serta surat keterangan dokter.
"Pelaku mengaku telah menjalankan aksinya sejak Juni 2025. Dokumen palsu tersebut dipasarkan melalui perantara teman (secara lisan) serta melalui media sosial," bebernya.
Selama kurun waktu sekitar delapan bulan, kata Kapolsek, pelaku diketahui telah memproduksi dan menjual dokumen palsu.
Perinciannya KTP sebanyak 80 lembar, SIM 25 lembar, NPWP 30 lembar, ijazah 25 lembar dan surat keterangan dokter 40 lembar.

















































