jpnn.com - Pengadilan Militer II-08 Jakarta bakal menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dalam kasus dugaan penganiayaan atau penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus hari ini, Rabu (29/4/2026).
"Benar, tidak ada perubahan sidang berlangsung," kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Endah Wulandari saat dikonfirmasi di Jakarta.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang tersebut masuk ke dalam jenis perkara tindak pidana terhadap tubuh dengan sengaja atau karena kealpaan dengan nomor perkara 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026.
Sidang pertama itu dijadwalkan berlangsung pada pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Garuda atau ruang sidang utama.
Dalam persidangan tersebut, para terdakwa penyiraman air keras akan dihadirkan secara langsung di ruang sidang.
Endah menjamin proses persidangan dilakukan secara profesional, independen, tidak memihak atau tidak berpihak (imparsial), transparan dan akuntabel.
"Jam 10.00 WIB. Terdakwa hadir dalam sidang," ucap Endah.
Sidang tersebut merupakan tahap awal dalam proses hukum para terdakwa yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap Andrie Yunus.























.jpeg)





























