Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus Bakal Dihadirkan di Pengadilan Militer

2 hours ago 18

Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus Bakal Dihadirkan di Pengadilan Militer

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Prajurit TNI berjaga disamping berkas perkara penyiraman air keras terhadap wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/agr/am)

jpnn.com - Pengadilan Militer II-08 Jakarta bakal menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dalam kasus dugaan penganiayaan atau penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus hari ini, Rabu (29/4/2026).

"Benar, tidak ada perubahan sidang berlangsung," kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Endah Wulandari saat dikonfirmasi di Jakarta.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang tersebut masuk ke dalam jenis perkara tindak pidana terhadap tubuh dengan sengaja atau karena kealpaan dengan nomor perkara 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026.

Sidang pertama itu dijadwalkan berlangsung pada pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Garuda atau ruang sidang utama.

Dalam persidangan tersebut, para terdakwa penyiraman air keras akan dihadirkan secara langsung di ruang sidang.

Endah menjamin proses persidangan dilakukan secara profesional, independen, tidak memihak atau tidak berpihak (imparsial), transparan dan akuntabel.

"Jam 10.00 WIB. Terdakwa hadir dalam sidang," ucap Endah.

Sidang tersebut merupakan tahap awal dalam proses hukum para terdakwa yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap Andrie Yunus.

Empat anggota BAIS TNI terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer Jakarta.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |