jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mengatakan upaya menghadirkan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat harus menjadi kepedulian semua pihak.
Hal ini demi mewujudkan pemenuhan hak perlindungan menyeluruh masyarakat adat.
"Peringatan Hari Kemerdekaan di bulan Agustus ini sejatinya merupakan momentum pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak seluruh rakyat, termasuk masyarakat adat, menjadi paradoks dengan masih terhambatnya pembahasan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat hingga saat ini," kata Lestari Moerdijat dalam keterangannya, Kamis (7/8).
Pernyataan tersebut disampaikan Lestari Moerdijat dalam sambutan tertulisnya pada diskusi daring bertema 'Meneguhkan Hak, Merawat Kearifan, Memperkuat Peran Masyarakat Adat di Indonesia' yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (6/8).
Kegiatan yang dimoderatori Usman Kansong (Staf Khusus Wakil Ketua MPR) itu dalam rangka menyambut Hari Masyarakat Adat Internasional yang diperingati setiap 9 Agustus.
Lebih lanjut Rerie yang akrab disapa menyampaikan Hari Masyarakat Adat Internasional yang dideklarasikan PBB pada 1994 bertujuan melindungi hak-hak masyarakat adat di seluruh dunia.
Rerie berpendapat, di Indonesia, peringatan ini seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat komitmen terhadap keberagaman, eksistensi, dan keadilan bagi masyarakat adat, yang telah berperan besar dalam perjuangan kemerdekaan dan pelestarian budaya.
Namun, anggota Komisi X DPR dari Dapil II Jawa Tengah itu mengatakan di usia ke-80 Kemerdekaan RI, RUU Masyarakat Hukum Adat yang diharapkan menjadi payung hukum perlindungan masyarakat adat justru belum juga disahkan.