jpnn.com - Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) menangkap seorang pria yang melakukan pembakaran dan perusakan jaring ikan milik nelayan di wilayah Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial MS.
Pengungkapan berawal dari laporan seorang nelayan bahwa jaring ikan miliknya yang berada di atas sampan terbakar pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.
“Saat kejadian, pelapor yang sedang berada di rumah dibangunkan oleh anak-anak sekitar yang memberitahukan bahwa jaring ikan miliknya telah terbakar,” kata Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni Rabu (29/4).
Saat pelapor mendatangi lokasi menemukan jaring dalam kondisi hangus. Di lokasi juga ditemukan sisa kain terbakar yang dililit kayu serta jerigen diduga berisi bahan bakar.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta,” lanjut Isa.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Resmob Satreskrim Polres Rohil yang dipimpin AKP Kris Tofel melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pelaku diketahui berada di wilayah Bagan Siapiapi.
Pada Rabu (29/4/2026), tim yang di-backup Unit Reskrim Polsek Bangko melakukan penangkapan di sebuah rumah di Jalan Seiya, Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko.





















































