jabar.jpnn.com, CIREBON - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, Jawa Barat, menyebutkan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) memberi peluang kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah layak huni.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Hendra Nirmala mengatakan pihaknya telah menggelar rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan membahas pelaksanaan kebijakan itu dan dampaknya terhadap fiskal daerah.
“Sudah dilaksanakan rapat koordinasi pada Kamis (2/10), guna memastikan kebijakan pro-rakyat ini tetap selaras dengan keberlanjutan fiskal daerah,” katanya.
Ia mengatakan pembebasan BPHTB dan PBG merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat yang memiliki atau masuk kategori berpenghasilan rendah.
Namun, kata dia, pelaksanaannya perlu dirancang secara cermat agar tidak mengganggu stabilitas pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Cirebon.
Hendra menyampaikan penerapan kebijakan ini, berpotensi mengurangi PAD yang nilainya mencapai Rp20 miliar.
Ia menjelaskan potensi kehilangan pendapatan dari sektor BPHTB, diperkirakan mencapai Rp15 miliar atau sekitar 17 persen dari total penerimaan daerah.
Sementara dari Retribusi PBG, kata dia, potensi pengurangan pendapatan berkisar antara Rp4 miliar hingga Rp5 miliar, atau sekitar 31 persen dari target Rp13 miliar.



















































