jpnn.com - JAKARTA – Sejumlah pemerintah daerah (pemda) belum bisa merespons rencana pengalihan guru PPPK menjadi pegawai pusat dan pengangkatan mereka menjadi PNS pada 2027.
Begitu pun, soal pengangkatan guru PPPK Paruh Waktu (P3K PW) menjadi PPPK Penuh Waktu.
Pemda masih menunggu petunjuk teknis (juknis) yang mengatur mekanisme pengalihan guru PPPK jadi ASN pusat. Juga soal pengalihan P3K PW menjadi PPPK Penuh Waktu.
Adapun, para guru PPPK mulai penasaran dengan mekanisme seleksi dan persyaratan untuk naik level menjadi PNS.
Sejumlah pertanyaan mengemuka, antara lain, apakah syarat usia maksimal 35 tahun juga diberlakukan?
Apakah akan ada afirmasi, misal passing grade tidak sama dengan peserta seleksi CPNS dari jalur umum?
Atau malah hanya diterapkan seleksi administrasi saja? Pengangkatan sekaligus atau bergelombang?
Pertanyaan bisa berkembang lebih jauh, misal apakah setelah berstatus guru PNS dibawah naungan pusat harus siap dimutasi ke mana pun?






















































