bali.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Kanwil Kemenkum NTB melaksanakan koordinasi terkait Indeks Reformasi Hukum (IRH) ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Tengah, Kamis (18/9).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Roadmap Reformasi Birokrasi 2020-2024.
Kemudian Permenkumham Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Perancang Muda pada Bagian Hukum Setda Lombok Tengah, Yunanto Estika Wardhana, menerima langsung tim Kanwil Kemenkum NTB.
Yunanto Estika Wardhana menyampaikan bahwa saat ini posisi Kepala Bagian Hukum masih belum terisi, sehingga pelaksanaan kegiatan IRH dilakukan bersama-sama oleh staf bagian hukum dengan pendampingan dari Tim Sekretariat Wilayah IRH Kanwil Kemenkum NTB.
Tim Kanwil menegaskan bahwa masa sanggah hasil penilaian sementara oleh Tim Penilai Nasional telah berakhir pada 15 September 2025 lalu.
Kabupaten Lombok Tengah sendiri tidak menyampaikan sanggahan.
Oleh karena itu, Tim Sekwil IRH Kanwil Kemenkum NTB membantu menelaah ulang data dukung yang sebelumnya telah diunggah.