Pemeriksaan Rafiq Al Amri Menunggu Izin Presiden, Prof. Zainal Abidin Apresiasi Polri

2 hours ago 16

Pemeriksaan Rafiq Al Amri Menunggu Izin Presiden, Prof. Zainal Abidin Apresiasi Polri

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulawesi Tengah Prof. KH Zainal Abidin Ibrahim mengapresiasi Polri yang telah menindaklanjuti laporannya terhadap anggota DPD RI Dapil Sulteng Rafiq Al Amri (RAA) atas dugaan pencemaran nama baik.

Kasus ini bergulir setelah Prof. Zainal melaporkan kepada polisi adanya unggahan Rafiq di Facebook pada 13 Mei dan 24 Mei 2024 yang dianggap menyerang kehormatan atau nama baiknya.

Menurut Prof. Zainal laporannya itu telah dilakukan gelar perkara khusus bersama Biro Wassidik Bareskrim Polri di Jakarta pada Kamis, 8 Januari 2026.

Gelar perkara khusus itu menurutnya dihadiri dirinya selaku pelapor, terlapor, serta pihak yang melakukan penelitian terhadap laporannya tersebut.

"Saya kira ini cukup menggembirakan. Saya memberi apresiasi kepada Mabes Polri dan Polda Sulawesi Tengah, menindaklanjuti laporan saya itu," ujar Prof. Zainal kepada JPNN.com, Kamis (15/1/2026).

Ketua MUI Kota Palu itu menjelaskan ketika gelar perkara khusus itu, dirinya selaku pelapor dan pihak terlapor diberikan waktu untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan supaya perkara ini menjadi jelas.

Gelar perkara khusus itu juga dihadiri tim dari divisi hukum, pengawas, hingga ahli IT, karena laporan ini berkaitan pencemaran nama baik dan diduga melanggar UU ITE.

"Semua diberi kesempatan bertanya, sehingga saya kira sangat positif," ucapnya.

Ketua FKUB Sulteng Prof. Zainal Abidin Ibrahim mengapresiasi Polri yang menindaklanjuti laporannya terhadap anggota DPD RI Rafiq Al Amri.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |