Pemerintah Diminta Perkuat Keamanan Perbankan Demi Berantas Rekening Judol

3 weeks ago 132

Rabu, 27 Agustus 2025 – 12:30 WIB

Pemerintah Diminta Perkuat Keamanan Perbankan Demi Berantas Rekening Judol - JPNN.com Jabar

Ilustrasi uang Rupiah: arsip JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Dalam sepuluh tahun terakhir periode 2015–2025, publik menyaksikan bahwa jutaan rekening perbankan dan non-bank dipakai bandar judi daring.

Rekening itu berfungsi sebagai penampung, pengepul dan pintu pencucian uang. Namun, penegakan hukum yang menyasar rekening tersebut baru menyentuh sebagian kecil saja.

Terbaru, Bareskrim Polri menyita 865 rekening senilai Rp194,7 miliar periode Januari–Mei 2025, dan 811 rekening Rp154,3 miliar pada Agustus 2025.

Sementara Polda Metro Jaya menangkap 66 tersangka periode Mei–Juli 2024. Disusul Polres Jakarta Barat menyita 713 kartu ATM dan 370 buku tabungan pada November 2024.

Polres Sidoarjo pada bulan Agustus 2025 juga menangkap delapan pelaku jual beli data pribadi, untuk keperluan pembukaan rekening judi.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus mengatakan payung regulasi dan instrumen hukum, sangat jelas. Hanya saja negara tidak serius.

IAW mencatat, jika dibandingkan dengan total rekening judi yang diprediksi mencapai jutaan nomor rekening aktif dan dormant, maka yang sudah disentuh aparat hukum, hanya beberapa persen saja.

Menurut IAW, negara tinggal menjalankan instrumen hukum seperti UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 ayat (2) melarang distribusi konten judi online dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 8 tahun 2023 serta Kepres nomor 21 tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Perjudian Daring lintas K/L.

Indonesian Audit Watch (IAW) meminta pemerintah untuk memperketat dan memperkuat keamanan perbankan dem memberantas rekening judi online

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |