jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia mewajibkan kepada media sosial X untuk membayar denda Rp 78.125.000 terkait adanya konten-konten pornografi.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengaku, platform media sosial X terancam dikenakan sanksi lanjutan, jika tidak membayar denda yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Lagi proses dan komunikasi sedang dibangun, jadi kami tunggu. Secepatnya sih (tenggat waktu), kita lihat minggu depan ya," kata Nezar dikutip Senin (20/10).
Nezar mengaku, Komdigi sudah resmi melayangkan surat teguran ketiga kepada X karena tidak membayar denda atas kelalaiannya menangani temuan konten pornografi.
Apabila X tidak segera membayar denda, platform media sosial tersebut akan dikenakan sanksi lanjutan yakni berupa teguran tertulis hingga evaluasi izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
"(Apabila tidak bayar denda) sudah diatur di Permen (Peraturan Menteri) yaitu sanksinya bisa teguran tertulis, sampai dengan juga karena ada ketidakpatuhan, mungkin izin PSE-nya bisa dievaluasi kembali," ujar Nezar.
Nezar juga meminta X untuk membuka kantor perwakilan di Indonesia guna memudahkan komunikasi antara pemerintah dengan pihak platform terkait moderasi konten.(antara/jpnn)