jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar 6,84 persen menjadi Rp5.938.885, dari UMK tahun 2025 yang sebesar Rp5.558.515.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Ida Farida, mengatakan usulan tersebut merupakan hasil pembahasan dan kesepakatan bersama dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi.
“Kami sudah mengusulkan dengan kenaikan sebesar Rp380.370 dibandingkan UMK tahun ini,” kata Ida Farida.
Ia menjelaskan, dengan besaran tersebut, Kabupaten Bekasi berpotensi menjadi salah satu daerah dengan UMK tertinggi di Indonesia dari sisi nominal.
Usulan kenaikan UMK itu telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk selanjutnya menunggu penetapan resmi oleh Gubernur Jawa Barat.
“Angka ini merupakan rekomendasi dari daerah berdasarkan rapat perumusan. Penetapan final tetap menjadi kewenangan Gubernur Jawa Barat,” ujarnya.
Ida Farida menuturkan, rekomendasi UMK 2026 merupakan hasil kesepakatan bersama dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yang melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha.
Perhitungan kenaikan UMK didasarkan pada formula yang mengacu pada variabel alfa sebesar 0,9, serta mempertimbangkan tingkat inflasi Provinsi Jawa Barat sebesar 2,19 persen.



















































