jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengusulkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu kepada pemerintah pusat.
PPPK paruh waktu adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja yang lebih singkat dibandingkan PPPK penuh waktu.
Mereka adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memperoleh upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah dan proporsional dengan durasi kerja dan tanggung jawab yang diemban.
PPPK paruh waktu ini biasanya direkrut untuk memenuhi kebutuhan pegawai di instansi pemerintah yang memiliki keterbatasan anggaran, khususnya bagi tenaga honorer atau non-ASN yang telah mengikuti seleksi ASN, tetapi tidak lulus atau tidak mendapat formasi penuh.
Menurut kepala BKPSDM Kulon Progo Sudarmanto, usulan tersebut sesuai dengan mekanisme yang tertuang dalam surat keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 16 tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu dan surat edaran Menpan RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang Pengusulan PPPK paruh waktu.
"Iya, menunggu penetapan dari Kementerian PANRB," kata Sudarmanto terkait proses selanjutnya setelah pengusulan.
Tahapan penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB dijadwalkan 21-30 Agustus 2025.
Kemudian akan ada pengumuman alokasi kebutuhan pada 22 Agustus-1 September 2025.