Pemkab Purwakarta Bagikan Bendera Merah Putih Hingga ke Desa

1 month ago 34

Senin, 04 Agustus 2025 – 21:30 WIB

Pemkab Purwakarta Bagikan Bendera Merah Putih Hingga ke Desa - JPNN.com Jabar

Bendera merah putih berkibar di sepanjang jalan dan rumah warga. Foto: Chatgpt

jabar.jpnn.com, PURWAKARTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta meluncurkan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih kepada masyarakat hingga ke tingkat desa dalam menyambut HUT ke-80 Republik Indonesia.

"Gerakan pembagian bendera merah putih kepada masyarakat ini sudah kita mulai sejak awal Agustus 2025," kata Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, di Purwakarta, Senin (4/8).

Ia menyampaikan gerakan ini digulirkan bukan hanya untuk menyemarakkan peringatan HUT ke-80 RI, tetapi juga sebagai upaya meningkatkan rasa cinta tanah air dan memperkuat nasionalisme di tengah masyarakat.

Menurut dia, Gerakan Pembagian Bendera Murah Putih di Purwakarta dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Bupati Purwakarta tanggal 28 Juli 2025 Nomor 400.14.1.1/1685-Kesbangpol/2025.

Surat Edaran Bupati Purwakarta ini menindak lanjuti Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tanggal 15 Juli 2025 Nomor 400.10.1.1/3823/SJ tentang Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2025.

Melalui surat edaran itu, bupati menginstruksikan agar seluruh jajaran organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Purwakarta hingga pemerintah kecamatan untuk turut serta dalam gerakan tersebut.

"Saya sudah instruksikan seluruh kepala organisasi perangkat daerah hingga camat untuk membagikan bendera merah putih minimal 100 lembar dan dibagikan kepada masyarakat di daerahnya masing-masing," katanya.

Ia mengatakan, sasaran utama dalam Gerakan Pembagian Bendera Murah Putih di Purwakarta ialah warga yang belum memiliki bendera atau yang benderanya sudah tidak layak.

Pemkab Purwakarta meluncurkan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih kepada masyarakat hingga ke tingkat desa dalam menyambut HUT ke-80 Republik Indonesia

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |