jatim.jpnn.com, SUMENEP - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, melarang seluruh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk saat bepergian ke luar kota selama libur dan perayaan Tahun Baru 2026.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan kebijakan tersebut merupakan bentuk penegakan disiplin sekaligus menjaga etika penggunaan fasilitas negara.
"Semua kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Daerah bukan untuk kepentingan pribadi, apalagi digunakan saat bepergian ke luar daerah dalam rangka libur tahun baru,” kata Fauzi, Sabtu (28/12).
Dia mengatakan larangan tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sumenep Nomor 46 Tahun 2025 tentang Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel.
Menurutnya, kebijakan ini sekaligus menjadi upaya menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
"Saya menerbitkan kebijakan ini untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah karena penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi bisa menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat," ujarnya.
Fauzi menambahkan pejabat maupun ASN yang hendak berlibur atau bepergian selama pergantian tahun dipersilakan menggunakan kendaraan pribadi dan tetap wajib menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemkab Sumenep, lanjut dia, tidak akan ragu memberikan sanksi kepada ASN atau pejabat yang terbukti melanggar aturan tersebut.



















































