jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan pendampingan psikologis terhadap seorang balita berinsial K usia 4 tahun karena diduga menjadi korban kekerasan oleh paman dan bibinya.
Kasus itu terjadi di sebuah indekos Jalan Bangkingan, Bangkingan, Lakarsantri. Dugaan penganiyaan itu terungkap pada Senin (9/2) saat korban berteriak minta tolong.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya Ida Widayati mengatakan begitu laporan diterima, pemerintah kota langsung bergerak untuk memastikan korban berada dalam kondisi aman dan memperoleh seluruh layanan yang dibutuhkan.
“Kami memberikan perawatan medis, pendampingan psikologis, dan hak-haknya dipenuhi. Proses hukum terhadap pelaku harus berjalan tegas dan transparan,” kata Ida, Senin (16/2).
Ida menegaskan pendampingan terhadap korban tidak hanya bersifat darurat, tetapi juga jangka panjang. Menurutnya, pemulihan anak harus dilakukan secara menyeluruh agar korban dapat kembali tumbuh dan berkembang secara optimal.
“Kami memastikan pendampingan psikologis dan sosial dilakukan secara berkelanjutan,” katanya.
Pemkot Surabaya akan mengawal pemenuhan identitas anak, termasuk pengurusan akta kelahiran, serta memastikan akses terhadap layanan pendidikan dan perlindungan sosial ke depan.
Ida mengecam tindak kekerasan terhadap anak-anak. Maka dari itu, proses hukum harus tetap berjalan sesuai yang berlaku.
















































