jabar.jpnn.com, DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi membuka seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Tahun 2025.
Proses ini, dilakukan sesuai peraturan perundangan dan telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Jawa Barat, Menteri Dalam Negeri, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Seleksi terbuka ini, adalah bagian dari komitmen untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel,” ucap Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Nina Suzana.
Dirinya menuturkan, pelaksanaan seleksi terbuka merujuk pada Undang-Undang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 juncto. PP 17 Tahun 2020, dan regulasi teknis lainnya.
Panitia seleksi ini, memberi kesempatan kepada seluruh PNS di Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi ini.
Dikatakannya, BKPSDM Kota Depok telah merilis syarat-syarat utama bagi pelamar Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).
Salah satunya adalah pelamar harus merupakan Pegawai Negeri Sipil aktif dengan pangkat minimal Pembina Tingkat I (IV/b), serta pernah atau sedang menjabat sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.b) minimal dua tahun.
“Pelamar juga harus memiliki pengalaman kerja relevan sekurangnya lima tahun, memiliki integritas, dan rekam jejak kinerja yang baik,” tuturnya.