jabar.jpnn.com, DEPOK - Hari pertama pemberlakukan Work From Home (WFH) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, seluruh layanan publik dipusatkan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Gedung Dibaleka II, Balai Kota Depok.
Diketahui, hal tersebut dilakukan sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 42 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Mekanisme Kerja Pegawai dalam Rangka Efisiensi Anggaran di Lingkungan Pemerintah Kota Kota Depok.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Zarkasih mengatakan, bahwa pelayanan dipastikan tetap optimal.
“Untuk pelayanan masyarakat kami terapkan dan laksanakan dalam satu lingkup di Mal Pelayanan Publik di DPMPTSP Kota Depok,” ucapnya, Kamis (29/1).
Dirinya menjelaskan, bahwa ada 18 tenan dari OPD dan Lembaga Vertikal Kota Depok.
“Ada 18 tenan yang ada di Mal Pelayanan Publik. Terdiri dari beberapa OPD dan lembagara vertikal,” terangnya.
Sehingga, dirinya menuturkan pemberlakuan WFH tidak berpengaruh untuk pelayanan.
“Pelayanan tidak berpengaruh, bagaimanapun Pemerintah Kota Depok dan juga ASN tetap melayani masyarakat untuk hal-hal yang harus dilaksanakan dan juga ditindaklanjuti kepada masyarakat,” ungkapnya.

















































