jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya mengizinkan stan es krim beralkohol kembali beroperasi setelah disegel sementara pada Selasa (22/4).
Diizinkannya buka kembali stan es krim tersebut karena pemiliknya telah diberikan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring) dengan membayar denda Rp300 ribu.
Walakin, Pemkot Surabaya memastikan akan memperketat pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya Agnis Juistityas menjelaskan setelah menjalani sanski tipiring, pemilik berkomitmen untuk tidak menjual kembali es krim mengandung alkohol tersebut.
“Jadi, kemarin setelah sidang tipiring, pemilik membuat komitmen tidak jual es krim mengandung mihol. Kemudian karena sifatnya penghentian sementara jadi kami buka kemarin tanggal 22,” kata Agnis ditemui usai hearing bersama Komisi D DPRD Kota Surabaya, Rabu (23/4).
Setelah dibuka, Agnis mengatakan bahwa pengawasan akan dilakukan oleh jajaran terkait, meliputi Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Satpol PP.
“Jika kami menemukan ada kesalahan atau yang belum dipenuhi kami siap jika diminta untuk bantuan penertiban dari OPD terkait,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Surabaya Akmarawita minta pengawasan ketat Satpol PP agar pengusaha tidak melanggar.