Pemkot Izinkan Stan Es Krim Beralkohol Buka Kembali, DPRD Minta Awasi Ketat

5 days ago 32

Rabu, 23 April 2025 – 17:02 WIB

Pemkot Izinkan Stan Es Krim Beralkohol Buka Kembali, DPRD Minta Awasi Ketat - JPNN.com Jatim

Rapat dengar pendapat terkait kasus es krim mengandung alkohol di Komisi D DPRD Surabaya. Foto: Ardini Pramitha/JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya mengizinkan stan es krim beralkohol kembali beroperasi setelah disegel sementara pada Selasa (22/4).

Diizinkannya buka kembali stan es krim tersebut karena pemiliknya telah diberikan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring) dengan membayar denda Rp300 ribu.

Walakin, Pemkot Surabaya memastikan akan memperketat pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya Agnis Juistityas menjelaskan setelah menjalani sanski tipiring, pemilik berkomitmen untuk tidak menjual kembali es krim mengandung alkohol tersebut.

“Jadi, kemarin setelah sidang tipiring, pemilik membuat komitmen tidak jual es krim mengandung mihol. Kemudian karena sifatnya penghentian sementara jadi kami buka kemarin tanggal 22,” kata Agnis ditemui usai hearing bersama Komisi D DPRD Kota Surabaya, Rabu (23/4).

Setelah dibuka, Agnis mengatakan bahwa pengawasan akan dilakukan oleh jajaran terkait, meliputi Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Satpol PP.

“Jika kami menemukan ada kesalahan atau yang belum dipenuhi kami siap jika diminta untuk bantuan penertiban dari OPD terkait,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Surabaya Akmarawita minta pengawasan ketat Satpol PP agar pengusaha tidak melanggar.

Usai sidang tipiring, stan es krim yang mengandung alkohol 3,35 persen kembali beroperasi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |