jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Warga Kota Yogyakarta dilarang membuang sampah organik ke depo terhitung sejak Januari 2026.
Langkah ini diambil Pemerintah Kota Yogyakarta untuk mengurangi volume sampah di wilayah tersebut.
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menegaskan bahwa sampah organik harus dikelola dengan baik.
"Sampah organik basah seperti sisa makanan dikumpulkan di ember dan dijemput penggerobak. Sedangkan organik kering dikumpulkan di titik kumpul tiap kelurahan ada 45, lalu dijemput oleh dinas lingkungan hidup,” kata Hasto, Senin (29/12).
Dia mengatakan pihaknya tidak tinggal diam dengan menyiapkan fasilitas agar masyarakat mengelola sampah organik tanpa harus dibuang ke depo.
"Selain itu ada biopori, kalau belum punya kita bikinkan. Jadi ada tiga alternatif selain ke depo, ini sekaligus mengurangi yang masuk depo,” katanya.
Untuk mengawasi aturan ini, pihaknya telah menugaskan juru pilah sampah di tiap kelurahan.
Mereka bertugas memastikan sampah organik tidak terbawa hingga ke depo. (mcr25/jpnn)



















































