jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang menutup Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Karangsaru yang berada di Kecamatan Semarang Tengah sebagai bagian dari upaya penataan lingkungan perkotaan.
Penutupan TPS tersebut dilakukan karena pertimbangan lingkungan dan sosial, mengingat lokasinya dinilai sudah tidak sesuai untuk aktivitas pembuangan sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang Arwita Mawarti mengatakan TPS Karangsaru berada di sekitar fasilitas umum, seperti sekolah dan tempat ibadah, sehingga keberadaannya kerap menimbulkan keluhan warga.
“Lokasi ini sudah tidak layak lagi digunakan sebagai TPS. Karena itu, penutupan mulai dilakukan pada Selasa (27/1),” kata Arwita di Semarang, Rabu.
Dia menjelaskan ke depan area bekas TPS Karangsaru akan diarahkan menjadi ruang terbuka hijau berupa taman lingkungan.
Penutupan TPS tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng untuk menyelesaikan persoalan TPS Karangsaru yang selama ini kerap memicu masalah kebersihan dan kenyamanan lingkungan.
Arahan tersebut kemudian dibahas dalam rapat yang dipimpin Penjabat Sekretaris Daerah Kota Semarang dan menghasilkan keputusan untuk menonaktifkan TPS Karangsaru.
Arwita menegaskan langkah yang dilakukan saat ini masih sebatas penutupan dan penghentian fungsi TPS, bukan pembongkaran fisik.

















































