jpnn.com, KOTA SUKABUMI - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi tidak memberikan izin pelaksanaan Pasar Marema atau pasar kaget yang digelar selama Ramadan di Jalan Kapten Harun Kabir, Kecamatan Warudoyong, Jawa Barat.
"Kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait dan hasilnya Pasar Marema untuk Ramadan tahun ini tidak bisa dilaksanakan, karena ada beberapa faktor," kata Penjabat Sekda Kota Sukabumi Hasan Asari, di Sukabumi, Kamis.
Menurut Hasan, sebelumnya ada usulan dari beberapa lembaga non-pemerintah yang meminta kepada Pemkot Sukabumi agar memberikan izin digelarnya kembali Pasar Marema yang sudah menjadi tradisi di Kota Sukabumi saat Ramadan.
Kegiatan Pasar Marema sudah bertahun-tahun dari 2016 tidak digelar atau sejak Wali Kota Sukabumi dijabat oleh M Muraz hingga Achmad Fahmi.
Sama halnya pada Ramadan tahun ini, dengan Wali Kota Sukabumi dijabat Ayep Zaki, kegiatan Pasar Marema belum bisa digelar.
Dari hasil rakor tersebut ada beberapa faktor yang menyebabkan pasar rakyat itu tidak diberikan izin. Seperti dilihat dari kondisi sosial, ekonomi dan keamanan, sehingga diputuskan Pasar Marema tahun ini tidak bisa dilaksanakan.
Kemudian, faktor lokasi pun menjadi penentu, karena dari pihak pengusul bahwa Pasar Marema itu akan digelar di Jalan Kapten Harun Kabir, mengingat jalan ini adalah akses jalan kendaraan pribadi maupun angkutan kota, sehingga bisa mengganggu kelancarannya.
"Dengan adanya keputusan ini, kami dari Pemkot Sukabumi memohon maaf kepada pengusul atau pihak lainnya bahwa Pasar Marema tidak bisa digelar selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah," katanya pula.