Pemprov Jabar Beri Perlindungan Sosial untuk Pekerja Informal, Daftar BPJS Ketenagakerjaan Gratis

2 hours ago 10

Senin, 15 September 2025 – 19:38 WIB

Pemprov Jabar Beri Perlindungan Sosial untuk Pekerja Informal, Daftar BPJS Ketenagakerjaan Gratis - JPNN.com Jabar

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Program perlindungan sosial bagi pekerja informal kembali digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, kelompok pekerja rentan kini bisa mendapatkan akses jaminan sosial tanpa dipungut biaya.

Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, menegaskan, program ini menjadi prioritas pemerintah daerah untuk menghadirkan keadilan sosial.

Menurutnya, buruh tani, nelayan, pedagang asongan, asisten rumah tangga, hingga pengemudi ojek online berhak memperoleh perlindungan yang sama seperti pekerja formal.

Dalam unggahan tersebut, ada beberapa kelompok yang menjadi penerima manfaat diprioritaskan yakni, kelompok buruh tani, nelayan, asisten rumah tangga, kuli bangunan, pedagang asongan, pedagang kaki lima, sopir angkot, ojek pangkalan, ojek online, pemulung, hingga tukang becak.

Program ini juga mencakup pekerja formal berpenghasilan rendah, selama masuk kategori miskin atau miskin ekstrem.

Masyarakat yang ingin mendaftar dapat mengakses melalui aplikasi Jabar SApps Outline Jabar atau memindai QR Code yang disediakan.

Informasi lebih lanjut juga bisa diperoleh melalui layanan kontak resmi yang telah disiapkan pemerintah, dimana masyarakat ingin mendapatkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi 082126030038.

Sebelumnya, Dedi Mulyadi resmi menggulirkan program perlindungan bagi pekerja informal melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Pemprov Jabar resmi menggulirkan bantuan perlindungan pekerja informal. Teruntuk masyarakat silakan daftar BPJS Ketenagakerjaan gratis.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |