jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Masjid Raya Bandung tidak lagi mendapatkan bantuan dana operasional dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
Hal itu dikarenakan masjid tersebut bukan lagi aset Pemprov Jabar, melainkan tanah wakaf.
Ketua Nadzir Masjid Raya Bandung Roedy Wiranatakusumah mengatakan, bantuan dana operasional dihentikan per akhir tahun 2025.
"Per 1 Januari keberadaan Masjid Raya Bandung menjadi masjid mandiri, masjid yang harus melakukan segala sesuatu kewajibannya untuk memberikan pelayanan kepada publik, tidak bisa mengandalkan dukungan dari pemerintah Provinsi Jawa Barat, karena masjid ini dianggap bukan aset Pemprov," kata Roedy di Bandung, Rabu (7/1/2026).
Ia menerangkan awalnya Masjid Raya Bandung merupakan wakaf dari tanah wakaf Wiranatakusumah IV yang didaftarkan sejak 1994.
Akta ikrar wakaf serta sertifikat hak milik wakaf telah dimiliki dan diperbarui melalui mekanisme pergantian nadzir yang sah.
Kemudian, pada 2002, Pemprov Jabar menerbitkan keputusan gubernur (Kepgub) nomor 451.2/Kep.1155/YANSOS/2002 yang menetapkan perubahan nama Masjid Agung Bandung menjadi Masjid Raya Bandung.
Melalui keputusan itu pula, Pemprov selama ini ikut menanggung kebutuhan operasional mulai dari gaji pegawai hingga perbaikan bangunan.



















































