jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Provinsi Jakarta memastikan tenaga kontrak penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
Pemprov Jakarta bakal mencairkan THR bagi tenaga kontrak PJLP paling lambat 21 Maret 2025.
"Surat perintah membayar akan diterbitkan paling lambat 20 Maret 2025, sementara pencairan dana ke rekening PJLP dijadwalkan maksimal 21 Maret 2025," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (19/3).
Hal ini merujuk Surat Edaran Nomor 10/SE/2025 tentang Teknis Pemberian Apresiasi dan Pembayaran Harga Jasa Bulan Maret kepada PJLP. SE tersebut berisi aturan pemberian apresiasi kepada PJLP yang masih aktif bekerja hingga Februari 2025.
Chaidir mengatakan dengan kebijakan ini Pemprov DKI Jakarta berharap dapat memberikan penghargaan kepada para PJLP atas kontribusi mereka dalam pelayanan publik di Jakarta.
Adapun dana apresiasi diberikan sebesar satu kali harga jasa bulanan dan akan diproses melalui sistem e-pjlp.
“PJLP yang masih melaksanakan tugasnya dan tercatat dalam daftar Februari 2025 yang berhak menerima apresiasi ini. Pembayaran dilakukan bertahap, mulai dari input data hingga pemindahbukuan ke rekening penerima,” kata dia.
Chaidir memastikan proses ini berjalan lancar sesuai aturan yang berlaku.