jatim.jpnn.com, SUMENEP - Sat Samapta Polres Sumenep menyita 271 botol arak Bali ilegal atau tak memiliki izin edar pada Sabtu (8/3). Ratusan minuman keras itu milik warga berinisial DA (23) di Dusun Aeng Nyior, Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan operasi itu dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan miras tanpa izin.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Patroli Kota (Patko) bersama Sat Samapta langsung menuju lokasi dan melakukan penyelidikan,” kata Widiarti, Senin (10/3).
Setibanya di lokasi, petugas mendapati DA tengah menyimpan ratusan botol miras jenis Arak Bali.
DA langsung ditangkap dan dibawa ke Polres Sumenep untuk melakukan pemeriksaan beserta barang bukti.
"Kami bertindak cepat setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Barang bukti telah kami amankan dan pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Pelaku diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 15 Tahun 2013 tentang Minuman Beralkohol.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran miras ilegal guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sumenep. (mcr23/jpnn)