jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemuda berinisial ABZ (22) di Surabaya tega menjual kekasihnya yang masih di bawah umur berinisial DKP (16) kepada lelaki hidung belang.
Kasus ini terungkap setelah Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan terhadap dugaan praktik prostitusi yang terjadi di sebuah hotel melati di Jalan Kayoon, Kecamatan Genteng, Surabaya, Sabtu (2/8) dini hari.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKP Rahmad Aji Prabowo menjelaskan korban dan tersangka mengaku sebagai pasangan kekasih. Keduanya mengaku telah melakukan hubungan suami-istri lebih dari sekali.
"Setelah dilakukan persetubuhan, kemudian pelaku mencari keuntungan dengan cara menawarkan dan menjual korban tersebut untuk dilaksanakan atau dilakukan open booking untuk mendapatkan keuntungan melalui media sosial," ungkap Rahmad di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (5/8).
Rahmad mengungkapkan korban ternyata menyetujui perbuatan yang dilakukan tersangka. Keduanya juga telah bersepakat hasil dari perbuatan itu akan dibagi dua
"Setelah korban mendapatkan keuntungan, keuntungan tersebut dibagi dengan tersangka, dengan iming-iming korban mendapatkan dari hasil penjualan tersebut. Hasilnya mendapatkan Rp300 ribu, Rp100 ribu untuk tersangka, Rp200 ribu untuk korban," bebernya.
Adapun pelaku berinisial ABZ telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dijebloskan ke dalam rutan Polrestabes Surabaya.
Aparat kepolisian pun tetap melanjutkan proses penyidikan untuk mencari tahu sosok lainnya di balik praktik prostitusi tersebut