Pemuda ICMI Gugat Peraturan Menteri terkait Proyek Strategis Nasional

3 weeks ago 17

Pemuda ICMI Gugat Peraturan Menteri terkait Proyek Strategis Nasional

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Foto: source for JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pemuda Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) mengajukan permohonan pengujian formil dan materiel Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 kepada Mahkamah Agung.

"Terutama tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional vide Lampiran I huruf M Nomor 226 tentang Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland," kata Ketua Umum MPP Pemuda ICMI Ismail Rumadan, Jumat (17/).

Menurut Ismail, yang didampingi Teguh Satya Bhakti, selalu Kuasa Hukum dan Ketua Tim Hukum Pemuda ICMI, mengatakan bahwa secara formil tidak ada pendelegasian kewenangan dari perundangan-undangan di atasnya, baik berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024.

Ismail mengatakan, secara materiel materi muatan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 menambah norma yang tidak diperintahkan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024.

"Artinya, Peraturan Menko bidang Perekonomian nomor 12 Tahun 2024 bertentangan dengan Pasal 8 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan vide Pasal 1 angka 16 dan 17 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 1 angka 28 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 9 ayat (4) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 5 Undang-undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," kata Ismail.

Karena itu, Pemuda ICMI menuntut dan menyatakan bahwa Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional vide Lampiran I huruf M Nomor 226 tentang Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland, tidak memenuhi ketentuan pembentukan Peraturan perundang-undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"Hal itu, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang perubahan Pertama atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan sebagaimana telah terjadi perubahan terakhir yaitu Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," kata Ismail.

Pemuda ICMI menyatakan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional vide Lampiran I huruf M Nomor 226 tentang Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Pemuda ICMI mengajukan permohonan pengujian Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |