jateng.jpnn.com, SEMARANG - Penahanan dua aktivis Walhi Jawa Tengah oleh Polda Jateng menuai reaksi keras.
Rais Syuriyah PWNU Jateng Ubaidullah Shodaqoh ikut turun gelanggang. Dia meminta polisi menangguhkan penahanan mereka.
Ubaidullah menyebut proses permohonan telah dia serahkan kepada LBH yang mendampingi Dera dan Munif. Dia menyebut langkah hukum terhadap dua aktivis muda itu terasa janggal dan berpotensi mematikan ruang kritik terkait isu lingkungan.
Keduanya dijerat Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan Pasal 160 KUHP, buntut gelombang aksi serentak pada akhir Agustus 2025.
Namun, Ubaidullah memandang tuduhan itu tidak sejalan dengan rekam jejak Dera dan Munif, yang selama ini dikenal vokal membela hak rakyat atas lingkungan hidup.
“Mereka ini tidak pernah punya catatan kriminal. Mereka justru anak-anak muda yang peduli,” ujar Pengasuh Pondok Pesantren Bugen Al-Itqon Semarang itu, Rabu (3/12).
Dia juga memastikan bahwa kedua aktivis itu bersikap kooperatif. Terlebih, mereka sedang bersiap menghadapi momen penting, yakni pernikahan yang dijadwalkan pada 11 Desember 2025.
“Mau lari ke mana? Mereka malah sedang menyiapkan acara itu,” tambahnya.


















































